PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||
| Menimbang : | |||||
| a. | bahwa ketentuan mengenai penunjukkan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain; | ||||
| b. | bahwa untuk lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu serta untuk menyelaraskan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | ||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain; | ||||
Kamis, 31 Januari 2013
Rabu, 30 Januari 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 219/PMK.011/2012
TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
| Menimbang : | ||||
| a. | bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya; | |||
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang
Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya; | |||
Selasa, 29 Januari 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
