Menteri Kordinator Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan mengevaluasi kebijakan
pengenaan pajak sebesar 1 % kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun
langkah evaluasi baru akan dilakuan setelah melihat pelaksanaan
kebijakan baru tersebut di lapangan.
Menurut Hatta, tidak semua UKM
nantinya akan dikenakan penerapan pajak 1%. Pemerintah memastikan hanya
akan memungut pajak dari UKM yang telah memenuhi sejumlah kriteria dan
hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
"Sebetulanya mereka yang wajib,
bahwa perusahaan yang terjadi transaksi tentu ada pajaknya, ini sudah
ada di UU," kata Hatta, di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Pemerintah menegaskan penerapan
pajak UKM merupakan bentuk pelaksanaan dari UU yang selama ini diakui
belum dijalankan. Namun pemerintah memastikan tidak seluruh UKM bakal
terkenan ketentuan perpajakan tersebut. Langkah ini dipilih agar tidak
semua UKM, khususnya yang tengah merintis usaha, menjadi terbebani
dengan ketentuan baru tersebut.
Selain itu, pemerintah mengakui
masih ada perusahaan UKM yang mengantongi pendapatan cukup kecil. "Kalau
dalam UU usaha tersebut tidak dikenakan, ya tidak dikenakan nanti malah
membebani. Tidak mungkin dikenakan, untuk memenuhi kebutuhan sendiri
saja tidak bisa," ungkapnya.
Hatta menjelaskan, ketentuan dalam
perpajakan UKM bisa saja diubah jika pemerintah telah memperoleh hasil
evaluasi dari dampak pemberlakuan pajak tersebut. "Penerapan pajak bukan
untuk meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tapi melakukan
pembinaan. Kalau perjalanannya ada probelm bukan tidak mungkin ini
dievaluasi," pungkas Hatta. (bn)