Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Penatapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menetapkan pajak 1 persen atas pomset usaha kurang dari Rp 4,8 milyar, disambut keberatan dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal dari dana APBN, Pemerintah telah mengeluarkan bantuan trilyunan rupiah ke masyarakat dan UKM. Agar bantuan bagi UKM bisa berlanjut perlu gotong royong dari semua pembayar pajak, termasuk pelaku UKM yang telah eksis.
Pelaksanaan kegiatan pemerintah untuk pembangunan nasional, dilakukan melalui pelaksanaan program kerja yang ditandai dengan pelelangan (procurement) dan program kerja dengan dana hibah serta dana bantuan sosial. Dana bantuan ini tidak hanya untuk penanggulangan bencana sosial namun juga disalurkan untuk bantuan usaha individu, koperasi, kelompok usaha dan bentuk sarana-prasarana usaha dalam bentuk barang dan infrastruktur.
Contohnya, Kementerian Perdagangan selama tahun 2006-2012 telah merevitalisasi 663 unit pasar tradisional senilai Rp.1,8 trilyun, dimana sebanyak 144 unit senilai Rp.279 milyar telah dihibahkan. Kementerian Perdagangan juga memfasilitasi 48 pelaku UKM berpameran di di Basel, Swiss, pada tanggal 22 Februari-3 Maret 2013. Salah satu peserta pameran, Oesing Craft, mendapat pesanan produk senilai US$ 50.000 dari pameran tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM selama tahun 2011-2013 membuat program penguatan permodalan untuk wirausaha pemula, khusus untuk tahun 2013 ada plafon sekitar Rp54 miliar untuk 2.160 wirausaha pemula. Program pembinaan ini memerlukan dana besar dan sudah tentu diambilkan dari dana pajak yang terkumpul di APBN.
Penatapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menetapkan pajak 1 persen atas pomset usaha kurang dari Rp 4,8 milyar, disambut keberatan dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal dari dana APBN, Pemerintah telah mengeluarkan bantuan trilyunan rupiah ke masyarakat dan UKM. Agar bantuan bagi UKM bisa berlanjut perlu gotong royong dari semua pembayar pajak, termasuk pelaku UKM yang telah eksis.
Pelaksanaan kegiatan pemerintah untuk pembangunan nasional, dilakukan melalui pelaksanaan program kerja yang ditandai dengan pelelangan (procurement) dan program kerja dengan dana hibah serta dana bantuan sosial. Dana bantuan ini tidak hanya untuk penanggulangan bencana sosial namun juga disalurkan untuk bantuan usaha individu, koperasi, kelompok usaha dan bentuk sarana-prasarana usaha dalam bentuk barang dan infrastruktur.
Contohnya, Kementerian Perdagangan selama tahun 2006-2012 telah merevitalisasi 663 unit pasar tradisional senilai Rp.1,8 trilyun, dimana sebanyak 144 unit senilai Rp.279 milyar telah dihibahkan. Kementerian Perdagangan juga memfasilitasi 48 pelaku UKM berpameran di di Basel, Swiss, pada tanggal 22 Februari-3 Maret 2013. Salah satu peserta pameran, Oesing Craft, mendapat pesanan produk senilai US$ 50.000 dari pameran tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM selama tahun 2011-2013 membuat program penguatan permodalan untuk wirausaha pemula, khusus untuk tahun 2013 ada plafon sekitar Rp54 miliar untuk 2.160 wirausaha pemula. Program pembinaan ini memerlukan dana besar dan sudah tentu diambilkan dari dana pajak yang terkumpul di APBN.