Kamis, 27 Juni 2013

Tax Evasion Pajak Properti

Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Developer properti membantah pelaporan pajak properti menggunakan dasar harga transaksi sebenarnya dan bukan Nilai Jual Obyek Pajak. Bukti konkret penggunaan NJOP untuk penghitungan pajak transaksi muncul dari developer di Depok dan Semarang.
Ketentuan untuk pajak transaksi properti, bahwa harga bisa menggunakan harga transaksi pasar properti atau  harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) jika tidak diketahui harga pasaran yang wajar. Nilai transaksi pasti berbeda dengan NJOP. NJOP hanya menghitung harga tanah sesuai pasaran dan harga bangunan sesuai dengan bahan bangunan dan upah pekerja yang digunakan.
Sedangkan nilai transaksi memasukkan unsur keuntungan developer dan emotional price. Unsur emotional price ini mendongkrak harga properti melebihi nilai tanah dan bangunannya. Contohnya transaksi sekavling tanah di kawasan SCBD Jakarta Selatan seluas 9.700 meter dijual pada harga Rp.193 juta per meter. Jauh melampaui NJOP bahkan nilai taksiran appraisal swasta yang menilai di kisaran Rp.112 juta per meter.
Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp.7,1 milyar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp.940 juta atau ada selisih harga Rp.6,1 milyar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp.6,1 milyar atau Rp.610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp.6,1 milyar atau Rp.300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp.900 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan milyar rupiah dari satu proyek perumahan.

Senin, 24 Juni 2013

Kolaborasi

Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk interaksi dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia. Manusia itu Zoon Politicon yang artinya satu individu dengan individu lainnya saling membutuhkan satu sama lain sehingga keterkaitan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Begitupun halnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas untuk menghimpun pundi-pundi penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya itu secara sempurna apabila tidak ada kerja sama dengan pihak lain. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu “kolaborasi” dengan berbagai pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Kata kolaborasi sudah tidak asing lagi, sering kali kita mendengar kata tersebut baik itu di media cetak maupun media elektronik bahkan dalam pergaulan sehari-hari sudah banyak yang mempergunakan kata tersebut. Secara umum kolaborasi mempunyai arti bekerja sama dengan orang/organisasi dengan keahlian dan tugas yang berbeda demi mencapai tujuan bersama.