Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Developer properti membantah pelaporan pajak properti menggunakan dasar harga transaksi sebenarnya dan bukan Nilai Jual Obyek Pajak. Bukti konkret penggunaan NJOP untuk penghitungan pajak transaksi muncul dari developer di Depok dan Semarang.
Ketentuan untuk pajak transaksi properti, bahwa harga bisa menggunakan harga transaksi pasar properti atau harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) jika tidak diketahui harga pasaran yang wajar. Nilai transaksi pasti berbeda dengan NJOP. NJOP hanya menghitung harga tanah sesuai pasaran dan harga bangunan sesuai dengan bahan bangunan dan upah pekerja yang digunakan.
Sedangkan nilai transaksi memasukkan unsur keuntungan developer dan emotional price. Unsur emotional price ini mendongkrak harga properti melebihi nilai tanah dan bangunannya. Contohnya transaksi sekavling tanah di kawasan SCBD Jakarta Selatan seluas 9.700 meter dijual pada harga Rp.193 juta per meter. Jauh melampaui NJOP bahkan nilai taksiran appraisal swasta yang menilai di kisaran Rp.112 juta per meter.
Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp.7,1 milyar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp.940 juta atau ada selisih harga Rp.6,1 milyar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp.6,1 milyar atau Rp.610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp.6,1 milyar atau Rp.300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp.900 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan milyar rupiah dari satu proyek perumahan.
Developer properti membantah pelaporan pajak properti menggunakan dasar harga transaksi sebenarnya dan bukan Nilai Jual Obyek Pajak. Bukti konkret penggunaan NJOP untuk penghitungan pajak transaksi muncul dari developer di Depok dan Semarang.
Ketentuan untuk pajak transaksi properti, bahwa harga bisa menggunakan harga transaksi pasar properti atau harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) jika tidak diketahui harga pasaran yang wajar. Nilai transaksi pasti berbeda dengan NJOP. NJOP hanya menghitung harga tanah sesuai pasaran dan harga bangunan sesuai dengan bahan bangunan dan upah pekerja yang digunakan.
Sedangkan nilai transaksi memasukkan unsur keuntungan developer dan emotional price. Unsur emotional price ini mendongkrak harga properti melebihi nilai tanah dan bangunannya. Contohnya transaksi sekavling tanah di kawasan SCBD Jakarta Selatan seluas 9.700 meter dijual pada harga Rp.193 juta per meter. Jauh melampaui NJOP bahkan nilai taksiran appraisal swasta yang menilai di kisaran Rp.112 juta per meter.
Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp.7,1 milyar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp.940 juta atau ada selisih harga Rp.6,1 milyar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp.6,1 milyar atau Rp.610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp.6,1 milyar atau Rp.300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp.900 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan milyar rupiah dari satu proyek perumahan.