Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Intensifikasi pajak dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi salah satu fokus Ditjen Pajak tahun ini. Jaringan perusahaan PMA yang di berbagai negara memungkinkan upaya penghindaran pajak. Khusus Uni Eropa, penghindaran pajak diperkirakan merugikan keuangan anggota Uni Eropa 1 triliun euro atau Rp 12.000 triliun di tahun 2012.
Pengalaman Inggris menggambarkan penghindaran pajak dilakukan dengan terstruktur. Akhir tahun 2012, badan pajak Inggris HMRC (HM Revenue and Customs) menisik pelaporan pajak 4 perusahaan global. Pertama, kasus franchisor kedai kopi asal Amerika Serikat (AS). Parlemen Inggris menyoroti laporan keuangan franchisor yang menyatakan rugi 112 juta pounds selama tahun 2008-2010 dan tidak membayar pajak PPh (pajak penghasilan) badan pada 2011. Dalam laporan ke investor, franchisor menyatakan omset selama 2008-2010, senilai 1,2 milyar pounds (Rp.18 trilyun).
Intensifikasi pajak dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi salah satu fokus Ditjen Pajak tahun ini. Jaringan perusahaan PMA yang di berbagai negara memungkinkan upaya penghindaran pajak. Khusus Uni Eropa, penghindaran pajak diperkirakan merugikan keuangan anggota Uni Eropa 1 triliun euro atau Rp 12.000 triliun di tahun 2012.
Pengalaman Inggris menggambarkan penghindaran pajak dilakukan dengan terstruktur. Akhir tahun 2012, badan pajak Inggris HMRC (HM Revenue and Customs) menisik pelaporan pajak 4 perusahaan global. Pertama, kasus franchisor kedai kopi asal Amerika Serikat (AS). Parlemen Inggris menyoroti laporan keuangan franchisor yang menyatakan rugi 112 juta pounds selama tahun 2008-2010 dan tidak membayar pajak PPh (pajak penghasilan) badan pada 2011. Dalam laporan ke investor, franchisor menyatakan omset selama 2008-2010, senilai 1,2 milyar pounds (Rp.18 trilyun).