Rabu, 10 Juli 2013

Pembinaan UKM dan Investasi Untuk Pajak

Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Penatapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menetapkan pajak 1 persen atas pomset usaha kurang dari Rp 4,8 milyar, disambut keberatan dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal dari dana APBN, Pemerintah telah mengeluarkan bantuan trilyunan rupiah ke masyarakat dan UKM. Agar bantuan bagi UKM bisa berlanjut perlu gotong royong dari semua pembayar pajak, termasuk pelaku UKM yang telah eksis.
Pelaksanaan kegiatan pemerintah untuk pembangunan nasional, dilakukan melalui pelaksanaan program kerja yang ditandai dengan pelelangan (procurement) dan program kerja dengan dana hibah serta dana bantuan sosial. Dana bantuan ini tidak hanya untuk penanggulangan bencana sosial namun juga disalurkan untuk bantuan usaha individu, koperasi, kelompok usaha dan bentuk sarana-prasarana usaha dalam bentuk barang dan infrastruktur.
Contohnya, Kementerian Perdagangan selama tahun 2006-2012 telah merevitalisasi 663 unit pasar tradisional senilai Rp.1,8 trilyun, dimana sebanyak 144 unit senilai Rp.279 milyar telah dihibahkan. Kementerian Perdagangan juga memfasilitasi 48 pelaku UKM berpameran di di Basel, Swiss, pada tanggal 22 Februari-3 Maret 2013. Salah satu peserta pameran, Oesing Craft, mendapat pesanan produk senilai US$  50.000 dari pameran tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM selama tahun 2011-2013 membuat program penguatan permodalan untuk wirausaha pemula, khusus untuk tahun 2013 ada plafon sekitar Rp54 miliar untuk 2.160 wirausaha pemula. Program pembinaan ini memerlukan dana besar dan sudah tentu diambilkan dari dana pajak yang terkumpul di APBN.

Kamis, 04 Juli 2013

Pemerintah Menjamin Pebisnis Kantong Tipis Tak Kena Pajak

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak sebesar 1 % kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun langkah evaluasi baru akan dilakuan setelah melihat pelaksanaan kebijakan baru tersebut di lapangan.
Menurut Hatta, tidak semua UKM nantinya akan dikenakan penerapan pajak 1%. Pemerintah memastikan hanya akan memungut pajak dari UKM yang telah memenuhi sejumlah kriteria dan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
"Sebetulanya mereka yang wajib, bahwa perusahaan yang terjadi transaksi tentu ada pajaknya, ini sudah ada di UU," kata Hatta, di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Pemerintah menegaskan penerapan pajak UKM merupakan bentuk pelaksanaan dari UU yang selama ini diakui belum dijalankan. Namun pemerintah memastikan tidak seluruh UKM bakal terkenan ketentuan perpajakan tersebut. Langkah ini dipilih agar tidak semua UKM, khususnya yang tengah merintis usaha, menjadi terbebani dengan ketentuan baru tersebut.
Selain itu, pemerintah mengakui masih ada perusahaan UKM yang mengantongi pendapatan cukup kecil. "Kalau dalam UU usaha tersebut tidak dikenakan, ya tidak dikenakan nanti malah membebani. Tidak mungkin dikenakan, untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja tidak bisa," ungkapnya.
Hatta menjelaskan, ketentuan dalam perpajakan UKM bisa saja diubah jika pemerintah telah memperoleh hasil evaluasi dari dampak pemberlakuan pajak tersebut. "Penerapan pajak bukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tapi melakukan pembinaan. Kalau perjalanannya ada probelm bukan tidak mungkin ini dievaluasi," pungkas Hatta. (bn)

Rabu, 03 Juli 2013

Inilah Alasan dan Tujuan Investasi



Saat ini, investasi merupakan kata yang sering kita dengar. Namun, tahukan Anda arti investasi sebenarnya? Secara sederhana, investasi bisa diartikan kegiatan menyimpan uang dengan tujuan memperoleh imbal hasil dengan tujuan dan jangka waktu tertentu. Besarannya sangat tergantung dengan kemampuan modal Anda.
Investasi juga bisa diartikan pengorbanan seseorang dalam bentuk penundaan pengeluaran dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.
Seperti dilansir Beritasatu, dalam makna lain investasi adalah cara mengelola uang. Pengelolaan itu bisa dibelikan pada aset riil, aset keuangan atau ditanam ke dalam suatu usaha dengan tujuan mendapat keuntungan.

Kamis, 27 Juni 2013

Tax Evasion Pajak Properti

Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Developer properti membantah pelaporan pajak properti menggunakan dasar harga transaksi sebenarnya dan bukan Nilai Jual Obyek Pajak. Bukti konkret penggunaan NJOP untuk penghitungan pajak transaksi muncul dari developer di Depok dan Semarang.
Ketentuan untuk pajak transaksi properti, bahwa harga bisa menggunakan harga transaksi pasar properti atau  harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) jika tidak diketahui harga pasaran yang wajar. Nilai transaksi pasti berbeda dengan NJOP. NJOP hanya menghitung harga tanah sesuai pasaran dan harga bangunan sesuai dengan bahan bangunan dan upah pekerja yang digunakan.
Sedangkan nilai transaksi memasukkan unsur keuntungan developer dan emotional price. Unsur emotional price ini mendongkrak harga properti melebihi nilai tanah dan bangunannya. Contohnya transaksi sekavling tanah di kawasan SCBD Jakarta Selatan seluas 9.700 meter dijual pada harga Rp.193 juta per meter. Jauh melampaui NJOP bahkan nilai taksiran appraisal swasta yang menilai di kisaran Rp.112 juta per meter.
Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp.7,1 milyar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp.940 juta atau ada selisih harga Rp.6,1 milyar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp.6,1 milyar atau Rp.610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp.6,1 milyar atau Rp.300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp.900 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan milyar rupiah dari satu proyek perumahan.

Senin, 24 Juni 2013

Kolaborasi

Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk interaksi dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia. Manusia itu Zoon Politicon yang artinya satu individu dengan individu lainnya saling membutuhkan satu sama lain sehingga keterkaitan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Begitupun halnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas untuk menghimpun pundi-pundi penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya itu secara sempurna apabila tidak ada kerja sama dengan pihak lain. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu “kolaborasi” dengan berbagai pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Kata kolaborasi sudah tidak asing lagi, sering kali kita mendengar kata tersebut baik itu di media cetak maupun media elektronik bahkan dalam pergaulan sehari-hari sudah banyak yang mempergunakan kata tersebut. Secara umum kolaborasi mempunyai arti bekerja sama dengan orang/organisasi dengan keahlian dan tugas yang berbeda demi mencapai tujuan bersama.

Senin, 10 Juni 2013

Keep Your Spirit, Focus On Your Target

“Integritas adalah harga mati! Pada saat ini, percuma jika kita meraih target dengan upaya luar biasa jika kemudian dicederai oleh rusaknya integritas,” demikian disampaikan oleh Dedi Rudaedi, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak yang saat itu menjadi tamu kehormatan dalam acara Coffee Morning bersama para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO-Large Tax Office) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013.
Coffee Morning merupakan acara silaturahmi yang digelar secara berkala oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk mempererat tali persaudaraan para pegawai dilingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang dilaksanakan secara bergiliran di tiap unit kerja. Diawali dengan sarapan bersama, tujuan Coffee Morning adalah untuk menyatukan hati dan pikiran, saling sharing dan juga saling menyemangati antar pegawai. Seperti yang diungkapkan oleh Sigit Priadi Pramudito, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang dalam  kesempatan itu bertindak sebagai tuan rumah saat membuka acara. Dalam sambutannya, Sigit juga menyampaikan bahwa, “Terkait integritas, kita semua disini saling mengingatkan dan mengawasi, karena bersama-sama kita ingin mewujudkan kawasan bebas korupsi di seluruh unit kerja LTO.”

Membelah Hutan, Menggali Potensi di Putussibau

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa waktu lalu dalam rangka mensupervisi peliputan viral story tentang unit dan dedikasi para pegawai pajak di daerah terpencil, penulis bersama dua rekan kerja berkesempatan mengunjungi Putussibau. Melalui Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Wagimin Trisno, dan satu-satunya pegawai pelaksana di KP2KP Putusibau, Rian Abdi Subhan, penulis mendapatkan banyak informasi tentang penggalian potensi pajak dan rutinitas KP2KP Putussibau dalam mengamankan penerimaan pajak negara.
Sebagai gambaran umum, Putussibau terletak di Kabupaten Kapuas Hulu atau Kabupaten paling ujung Timur di Propinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Kabupaten terluas kedua di Kalimantan Barat setelah Kabupaten Sintang. Kabupaten Kapuas Hulu memiliki Luas Wilayah sekitar 29.842 Km persegi dengan jumlah penduduk 221.952 jiwa, atau rata-rata tingkat kepadatan penduduk sekitar 7 jiwa per Km persegi. Secara astronomis berada pada 0,5 Lintang Utara sampai 1,4 Lintang Selatan dan 111,40 sampai 114.10 Bujur Timur dengan ibukota Putussibau. Batas-batas wilayah Kabupaten Kapuas hulu dibatasi oleh Serawak (Malaysia Timur) di bagian Utara, Kalimantan Timur di bagian Timur dan Kabupaten Sintang di bagian Barat dan Selatan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ditutupi hutan lebat.