Senin, 01 April 2013

Sosialisasi Pengendalian Nomor Seri Faktur Pajak KPP Pratama Serpong

Dalam rangka mensukseskan program roadmap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu diadakan  Sosialisasi PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong terhadap PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang telah dilakukan registrasi ulang PKP dengan status "tetap".  Acara yang diadakan selama sehari tersebut yaitu pada tanggal 27 Februari 2013 di meeting room salah satu gedung pertemuan di kawasan BSD tersebut mendapat sambutan yang sangat positif dari para Wajib Pajak dan acaranya berlangsung dengan lancar. Terbukti kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh PKP yang mendapat undangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong. Kegiatan sosialisasi ini Dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Serpong yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) dan para Account Representative (AR) dari KPP Pratama Serpong, Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga penuh dengan sharing permasalahan dan diskusi yang menarik.