Dalam
rangka mensukseskan program roadmap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu diadakan Sosialisasi
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Serpong terhadap PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang
telah dilakukan registrasi ulang PKP dengan status "tetap". Acara yang
diadakan selama sehari tersebut yaitu pada tanggal 27 Februari 2013 di
meeting room salah satu gedung pertemuan di kawasan BSD tersebut
mendapat sambutan yang sangat positif dari para Wajib Pajak dan acaranya
berlangsung dengan lancar. Terbukti kegiatan sosialisasi tersebut
diikuti oleh seluruh PKP yang mendapat undangan dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Serpong. Kegiatan sosialisasi ini Dipandu oleh Tim
Penyuluh KPP Pratama Serpong yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan
Konsultasi (Waskon) dan para Account Representative (AR) dari
KPP Pratama Serpong, Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga penuh
dengan sharing permasalahan dan diskusi yang menarik.