Selasa, 09 April 2013

Art and Science

Oleh Muchammad Hafiz Ramadhan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sebuah perusahaan tambang di Australia diminati oleh perusahaan tambang dari Inggris. Yang menarik, perusahaan ini bersedia membeli perusahaan tambang asal Australia dengan harga yang jauh lebih tinggi dari nilai bukunya. Setelah dilakukan appraisal, diketahui bahwa alasan perusahaan tambang asal Inggris menawar perusahaan tambang di Australia dengan harga jauh lebih tinggi dari nilai bukunya karena selama bertahun-tahun perusahaan tambang ini zero accident dan itu mencerminkan bahwa perusahaan tambang ini adalah perusahaan yang bagus. Dalam proses penilaian diketahui bahwa ternyata Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan tambang asal Australia ini sangat bagus sehingga dapat menekan kecelakaan kerja hingga ke tingkat zero accident. Itulah intangible asset perusahaan tambang ini, SOP.
Cerita di atas merupakan sedikit pengalaman seorang praktisi penilai publik ketika diminta menilai sebuah perusahaan pertambangan di Australia. Beliau merupakan satu dari sedikit orang yang berprofesi sebagai penilai publik yang berkonsentrasi pada bidang penilaian bisnis (business valuation). Menurut data Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), pada September 2012, setidaknya terdapat 334 orang penilai publik yang terdaftar. Dari 334 penilai publik tersebut, 49 penilai yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis (Penilai B), 285 penilai bersertifikasi sebagai penilai properti (Penilai P) dan 45 orang yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis sekaligus penilai properti (Penilai PB). Tercatat ada 109 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Indonesia yang berdiri untuk memberikan jasa penilaian kepada masyarakat.
Selama ini, jasa penilaian lebih dikenal berkaitan dengan penilaian aset berupa tanah dan/atau bangunan (properti). Penilaian bisnis atau penilaian usaha memang belum dikenal luas. Secara definisi, penilaian usaha adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperoleh pendapat atau perkiraan nilai suatu bisnis atau perusahaan/entitas atau suatu kepemilikan di dalamnya. Ruang lingkup penilaian bisnis meliputi penilaian entitas bisnis (perusahaan/badan usaha); penilaian penyertaan (ekuitas); penilaian instrumen surat berharga dan derivatif; penilaian hak dan kewajiban perusahaan; penilaian aktiva tidak berwujud; penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage); penilaian atas transaksi material dan/atau transaksi benturan kepentingan; opini kewajaran dan studi kelayakan usaha.
Alasan dilakukan penilaian bisnis, diantaranya untuk memenuhi kepentingan pemberi tugas dalam melakukan aksi korporasi seperti akuisisi, penjualan usaha, penggabungan usaha dan penilaian kepemilikan pemegang saham. Suatu proses penilaian bisnis akan menghasilkan estimasi nilai, yang umumnya berupa nilai pasar wajar (fair market value), nilai wajar (fair value), nilai investasi (investment value), nilai likuidasi (liquidation value) dan nilai likuidasi paksa (forced liquidation value). Pendekatan yang umum digunakan dalam proses penilaian bisnis, yaitu pendekatan pendapatan (income approach), pendekatan pasar (market approach) dan pendekatan aset (asset-based approach).

Finance Minister Agus Martowardojo: "Tax Authority needs to take attention on 12 things"

Directorate General of Taxes (DGT) was asked to give attention to 12 matters. Those 12 matters are: (1) the tax receivable, (2) issues related to public accounting, (3) renegotiation on KK/PKP2B minerals and coal, (4) VAT policy optimization, (5) structuring the organization and working procedures, (6) general tax issues, (7) mining tax, (8) tax potential intensification among others through the national tax census, (9) optimizing the use of tax data, (10) Small Middle Economy (UKM) Tax, (11) Debt to Equity Ratio (DER), and (12) State Revenue Module.

This was revealed by the Minister of Finance Agus Dermawan Wintarto Martowardojo when he gave direction to the Sulawesi, Maluku and Papua regional officials of the Ministry of Finance during the evaluation gathering with the theme "2013 Priorities and Challenges" in Makassar, March 8, 2013.

In his direction, Agus expressed his appreciation and gratitude to the performance of the Papua and Maluku DGT Regional Office (RO), the North Celebes, Central Celebes, Gorontalo and North Maluku (Sulutenggo Malut) DGT RO, and the South Sulawesi, West and East (Sulselbartra) DGT RO.

According to Agus, the Indonesian economic growth is quite good even though the world is in crisis in the last five years with an average growth of 5.9 percent. Since the beginning of reform in 2012, Indonesia continued economic improvement and the international rating agency raised the Indonesia Investment grade after the last in 2007. Indonesia is now a member of the G-20 and ranked 16th world's major economy. "Our GDP gap is better than previous years. It decreases from 90 percent in 2007 to 24 percent in 2012. Indonesia is hailed by the world in the field of fiscal, investment, and the real sector," said Agus.

Rachmat Gobel di Acara Karakter Jitu KPP Wajib Pajak Besar Satu

Pada tanggal 7 Maret 2013 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu mengadakan acara Karakter Jitu. Acara yang merupakan program kerja bulanan ini telah dilaksanakan secara rutin mulai bulan Desember 2012. Kali ini, tokoh inspiratif yang dihadirkan untuk memberikan motivasi kepada para pegawai adalah Rachmat Gobel. Beliau adalah generasi kedua dari keluarga Gobel yang mengendalikan perusahaan National Gobel Group yang sekarang bernama Panasonic Gobel Group. Dalam sharing session kali ini, Rachmat Gobel bercerita tentang sepak terjangnya membangun industri yang kokoh. Pengusaha yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan olah raga ini juga memberikan pendapatnya mengenai pajak dan pembangunan. Dalam pembangunan, pemerintah dan pengusaha harus memiliki visi yang sama agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Pajak sendiri merupakan salah satu kunci penting dalam pembangunan.

http://www.pajak.go.id/content/flash-foto/rachmat-gobel-di-acara-karakter-jitu-kpp-wajib-pajak-besar-satu