Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apakah yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan, lebih Go Green. Semangat juang dan sikap Go Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke depan Pajak yang Go Green adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem pelaporan e-Filing. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
Bagi publik yang belum ngeh apa itu e-Filing, dapat disampaikan bahwa e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Sementara ini, fasilitas e-Filing sudah dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Apakah yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan, lebih Go Green. Semangat juang dan sikap Go Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke depan Pajak yang Go Green adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem pelaporan e-Filing. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
Bagi publik yang belum ngeh apa itu e-Filing, dapat disampaikan bahwa e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Sementara ini, fasilitas e-Filing sudah dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.