Kamis, 28 Februari 2013

Go Green Dengan e-Filing

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apakah yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan, lebih Go Green. Semangat juang dan sikap Go Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke depan Pajak yang Go Green adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem pelaporan e-Filing. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
Bagi publik yang belum ngeh apa itu e-Filing, dapat disampaikan bahwa e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Sementara ini, fasilitas e-Filing sudah dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Selasa, 26 Februari 2013

Pajak Menuju Viral

Tiada hari tanpa perbaikan terus-menerus. Itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang. DJP terus melakukan berbagai pembenahan dalam segala lini organisasi maupun operasional. Salah satunya adalah dalam bidang kehumasan. Di mana ke depan, DJP bukan sekadar aktif menelurkan berita-berita dan artikel-artikel pajak untuk tujuan kehumasan tapi juga melahirkan viral story Pajak yang dapat dinikmati masyarakat luas. Viral story Pajak akan meliputi artikel, gambar, dan video dalam satu kesatuan.
Apakah sebenarnya yang dimaksud viral dalam konteks viral story Pajak ini? Viral di sini maksudnya mudah menyebarluaskan kisah-kisah pajak itu karena konten dan penyajiannya cepat memikat khalayak publik yang mengaksesnya, sehingga publik pun antusias menyebarkan kisah-kisah pajak itu melalui jejaring sosial mereka. Kisah-kisah pajak itu akan berasal dari kisah-kisah inspiratif yang terjadi di berbagai Direktorat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.

Senin, 25 Februari 2013

Kurs Pajak

Kurs Pajak yang Berlaku dari 20 Februari 2013 - 26 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 11/KM.11/2013 tanggal 19 Februari 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.653,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.941,03
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.598,66
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.732,13
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.244,68
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.118,25
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8.130,17
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.749,38
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 14.991,96
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7.786,02
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.523,53