Kamis, 23 Mei 2013

Kerahasiaan Data Pada Pemerintah Daerah Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012

Oleh Guntur Nur Hidayat, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apakah laporan mengenai detail identitas warga, termasuk segala segmen usahanya, harus kami berikan secara terperinci? Sementara pada instansi kami sudah ada aturan yang mengatur tentang kerahasian data tersebut.” Itulah pertanyaan yang selalu tim kami terima dari masing-masing perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tiga kabupaten/kota lokasi sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012 mengatur tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, dimana aturan tentang pelaksanaannya baru terbit pada awal tahun 2013, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia (PMK) Nomor 16/ PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Pada tahap awal penerapan PMK ini, sudah ada beberapa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan untuk memberikan data kepada DJP, diantaranya:
  1. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan,
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan,
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan,
  4. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
  5. Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan,
  6. PT Pelabuhan Indonesia I,
  7. PT Pelabuhan Indonesia II,
  8. PT Pelabuhan Indonesia III,
  9. PT Pelabuhan Indonesia IV,
  10. Badan Koordinasi Penanaman Modal,
  11. Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah,
  12. Badan Pertanahan Nasional,
  13. Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan,
  14. Bank Indonesia,
dan menyusul segera ditambahkan 15 ILAP lainnya.

Selasa, 21 Mei 2013

Memacu Kesadaran Pajak Lewat Pendidikan

Oleh Endaryono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ide menyertakan pajak ke dalam kurikulum pendidikan menjadi sebuah wacana yang cukup santer dalam beberapa bulan terakhir. Solusi memasukkan materi pajak dalam bahan ajar sekolah pada kurikulum 2013 menjadi sebuah solusi yang dianggap mampu mengatasi kesadaran pajak di tengah masyarakat Indonesia yang masih bisa dikatakan sangat rendah. Namun menyertakan pajak dalam kurikulum menimbulkan berbagai asumsi. Salah satu asumsi yang mengemuka adalah kemungkinan rendahnya tingkat kesadaran tersebut dialaskan kepada dunia pendidikan yang tak sepenuhnya menopang pajak dalam memberikan informasi sedini mungkin sehingga banyak  masyarakat yang belum sadar pajak pada saat usia produktifnya.
Siapa pun sadar peran pajak dalam beberapa tahun terakhir. Pajak telah menjadi urat nadi negara ini dalam pembangunannya. Beban pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi penanggung jawab penerimaan negara harus menggiatkan berbagai upaya untuk mencari wajib pajak dan objek pajak baru. Atas dasar inilah sisi dunia pendidikan mulai disentuh.
Bisa dikatakan sejak lama dunia pendidikan bukanlah dunia yang cukup ramah dengan pajak. Tak ada jenjang strata pendidikan tingkat awal mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang memberikan pelajaran terkait perpajakan. Kalaupun ada materi perpajakan yang diajarkan lebih dilekatkan kepada pelajaran ekonomi untuk bab-bab tertentu saja yang sifatnya sangat teknis tanpa menyentuh kepada mindset akan arti pentingnya pajak. Perpajakan saat ini lebih identik dengan kemampuan teknis yang mulai diperkenalkan pada saat pendidikan tinggi hingga pendidikan keahlian tertentu. Hal ini dianggap menjadi alasan yang mampu melemahkan pajak di mata warga negara sehingga pajak dianggap membebani karena pemahaman akan pajak adalah kalangan pendidikan tinggi tertentu saja dan tidak menyentuh masyarakat sedari dini. Maka untuk memacu kesadaran pajak sedari kecil jenjang pendidikan mulai coba diusahakan untuk didekatkan dengan pajak.
Sadar Pajak Sedari Kecil
Memperkenalkan pajak sedari dini menjadi sedikit jawaban atas rendahnya kesadaran pajak dalam diri masyarakat Indonesia saat ini. Pajak yang pada dasarnya merupakan kewajiban yang mengikat kepada setiap warga negara dan telah dilegalkan secara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ternyata tak sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat. Akibatnya peran pajak yang sangat penting dalam pembangunan tak sepenuhnya terpenuhi.
DJP pada dasarnya telah melakukan berbagai langkah untuk mendekat dengan dunia pendidikan seperti melaksanakan tax goes to school, high school tax roadshow hingga berbagai kegiatan lainnya yang dekat dengan pelajar, bahkan untuk perguruan tinggi DJP membentuk wadah Tax Centre. Namun kegiatan ini dinilai belum terlalu berhasil karena sifatnya yang hanya temporary dan tidak massif.  Atas dasar  tersebut kegiatan menyadarkan pajak mulai dibangun dengan tahap awal mengenalkannya kepada para pelajar sedari kecil. Langkah tersebut dimulai dengan mencanangkan pajak dalam materi kurikulum dengan menggunakan konsep layaknya apa yang  telah dilakukan terhadap pendidikan anti korupsi dan pengetahuan pengurangan risiko bencana yang selama ini telah diterapkan dalam kurikulum pendidikan.
Pada praktiknya usulan memasukkan pajak dalam kurikulum diawali dengan menyelaraskan peran pajak sebagai bagian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Mungkin langkah awal dan paling bijak ditawarkan dengan menyisipkan pajak sebagai bagian dari mata pelajaran Kewarganegaraan yang saat ini diajarkan dari mulai jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Indonesia.
Pajak yang merupakan salah satu unsur empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sangat cocok untuk diterapkan pada pelajaran ini. Pertimbangan lainnya pengenalan pajak lewat pendidikan kewarganegaraan juga telah sesuai dengan materi bab per bab yang selama ini diajarkan. Misalnya unsur perpajakan bisa dimasukkan dalam bab cinta tanah air, bela negara hingga tanggung jawab sebab kewajiban pajak yang telah dituangkan dalam UUD 1945 yang juga menjadi dasar utama pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah sesuai untuk diterapkan.