Oleh Guntur Nur Hidayat, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
”Apakah laporan mengenai detail identitas warga, termasuk segala segmen usahanya, harus kami berikan secara terperinci? Sementara pada instansi kami sudah ada aturan yang mengatur tentang kerahasian data tersebut.” Itulah pertanyaan yang selalu tim kami terima dari masing-masing perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tiga kabupaten/kota lokasi sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012 mengatur tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, dimana aturan tentang pelaksanaannya baru terbit pada awal tahun 2013, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia (PMK) Nomor 16/ PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Pada tahap awal penerapan PMK ini, sudah ada beberapa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan untuk memberikan data kepada DJP, diantaranya:
”Apakah laporan mengenai detail identitas warga, termasuk segala segmen usahanya, harus kami berikan secara terperinci? Sementara pada instansi kami sudah ada aturan yang mengatur tentang kerahasian data tersebut.” Itulah pertanyaan yang selalu tim kami terima dari masing-masing perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tiga kabupaten/kota lokasi sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012 mengatur tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, dimana aturan tentang pelaksanaannya baru terbit pada awal tahun 2013, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia (PMK) Nomor 16/ PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Pada tahap awal penerapan PMK ini, sudah ada beberapa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan untuk memberikan data kepada DJP, diantaranya:
- Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan,
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan,
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan,
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
- Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan,
- PT Pelabuhan Indonesia I,
- PT Pelabuhan Indonesia II,
- PT Pelabuhan Indonesia III,
- PT Pelabuhan Indonesia IV,
- Badan Koordinasi Penanaman Modal,
- Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah,
- Badan Pertanahan Nasional,
- Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan,
- Bank Indonesia,