Oleh Asep Rosyidin Kanny, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan pembenahan sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menertibkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan. Dimulai dari registrasi ulang terhadap ribuan PKP yang tersebar di seluruh Indonesia hingga penataan kembali sistem penomoran dan pelaporan faktur pajak. Tentu bukan merupakan perkara mudah melaksanakan kegiatan ini, namun pegawai DJP dapat memenuhi tantangan itu dan hasil dari kegiatan ini akhirnya diperoleh Wajib Pajak yang tergolong PKP kategori “patuh” yang tetap dapat menjalankan mekanisme pengkreditan PPN melalui faktur pajak.
Kegiatan ini perlu mendapat apresiasi, karena dari sektor PPN ini seringkali menjadi celah timbulnya kebocoran penerimaan perpajakan yang sangat merugikan negara. Seringkali kita mendengar adanya kasus faktur pajak fiktif oleh pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan celah-celah di skema pengkreditan faktur pajak masukan dan pajak keluaran yang dianut oleh sistem pemungutan PPN di Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pembenahan ini, pemerintah dalam hal ini DJP dapat mengurangi potensi-potensi kebocoran dari sektor PPN dan dapat lebih memantau arus transaksi yang dilakukan oleh PKP yang dapat menambah potensi penerimaan pajak.
Dari kegiatan pembenahan sistem administrasi PPN ini khususnya kegiatan registrasi ulang PKP maupun kegiatan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP, DJP sebenarnya dapat memanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang berstatus PKP maupun yang akan dikukuhkan sebagai PKP untuk lebih patuh dalam kewajiban perpajakan selain dari sektor PPN misalnya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT PPh Tahunan serta kewajiban untuk pelunasan atas tunggakan pajak yang belum terbayar baik itu karena hasil penelitian kembali oleh wajib pajak maupun hasil verifikasi maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh DJP.
Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan pembenahan sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menertibkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan. Dimulai dari registrasi ulang terhadap ribuan PKP yang tersebar di seluruh Indonesia hingga penataan kembali sistem penomoran dan pelaporan faktur pajak. Tentu bukan merupakan perkara mudah melaksanakan kegiatan ini, namun pegawai DJP dapat memenuhi tantangan itu dan hasil dari kegiatan ini akhirnya diperoleh Wajib Pajak yang tergolong PKP kategori “patuh” yang tetap dapat menjalankan mekanisme pengkreditan PPN melalui faktur pajak.
Kegiatan ini perlu mendapat apresiasi, karena dari sektor PPN ini seringkali menjadi celah timbulnya kebocoran penerimaan perpajakan yang sangat merugikan negara. Seringkali kita mendengar adanya kasus faktur pajak fiktif oleh pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan celah-celah di skema pengkreditan faktur pajak masukan dan pajak keluaran yang dianut oleh sistem pemungutan PPN di Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pembenahan ini, pemerintah dalam hal ini DJP dapat mengurangi potensi-potensi kebocoran dari sektor PPN dan dapat lebih memantau arus transaksi yang dilakukan oleh PKP yang dapat menambah potensi penerimaan pajak.
Dari kegiatan pembenahan sistem administrasi PPN ini khususnya kegiatan registrasi ulang PKP maupun kegiatan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP, DJP sebenarnya dapat memanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang berstatus PKP maupun yang akan dikukuhkan sebagai PKP untuk lebih patuh dalam kewajiban perpajakan selain dari sektor PPN misalnya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT PPh Tahunan serta kewajiban untuk pelunasan atas tunggakan pajak yang belum terbayar baik itu karena hasil penelitian kembali oleh wajib pajak maupun hasil verifikasi maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh DJP.