Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk
bermasyarakat. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena pada diri
manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk interaksi dengan orang lain,
manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di
tengah-tengah manusia. Manusia itu Zoon Politicon yang artinya satu
individu dengan individu lainnya saling membutuhkan satu sama lain
sehingga keterkaitan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitupun halnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang mempunyai tugas untuk menghimpun pundi-pundi penerimaan negara dari
sektor perpajakan tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya itu
secara sempurna apabila tidak ada kerja sama dengan pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu “kolaborasi” dengan berbagai
pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Kata kolaborasi sudah tidak asing lagi, sering kali kita mendengar kata tersebut baik itu di media cetak maupun media elektronik bahkan dalam pergaulan sehari-hari sudah banyak yang mempergunakan kata tersebut. Secara umum kolaborasi mempunyai arti bekerja sama dengan orang/organisasi dengan keahlian dan tugas yang berbeda demi mencapai tujuan bersama.
Mengapa DJP Harus berkolaborasi?
Target penerimaan negara dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini membuat DJP melakukan berbagai langkah upaya untuk mengamankan penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan. Rencana penerimaan pajak tahun 2013 Untuk DJP adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79 % dibanding dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14 % dari rencana anggaran pendapatan Negara tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun. Berdasarkan hal tersebut DJP melakukan suatu inovasi agar target penerimaan dapat dioptimalkan melalui kolaborasi baik dari intern maupun ekstern. Kolaborasi akan menghasilkan kekuatan yang besar sehingga hasil yang diperoleh akan menjadi berlipat ganda.
Saat ini DJP telah melakukan berbagai kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menggenjot penerimaan perpajakan. Untuk sementara pihak DJP fokus dalam hal pertukaran data untuk mendukung basis data perpajakan yang lengkap dan akurat. Data tersebut akan digunakan untuk mengetahui seberapa besar potensi perpajakan yang dapat digali maupun sebagai pengawasan terhadap Wajib Pajak apakah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan baik itu perhitungan, penyetoran dan pelaporan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sudah benar atau salah. Apabila terdapat kesalahan maka data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi.
Kolaborasi yang dijalankan DJP ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Mulai 1 Juni 2013 semua data yang diperlukan oleh DJP harus diberikan secara bertahap, adapun pihak yang telah diwajibkan untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP adalah:
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
http://www.pajak.go.id/content/article/kolaborasi
Kata kolaborasi sudah tidak asing lagi, sering kali kita mendengar kata tersebut baik itu di media cetak maupun media elektronik bahkan dalam pergaulan sehari-hari sudah banyak yang mempergunakan kata tersebut. Secara umum kolaborasi mempunyai arti bekerja sama dengan orang/organisasi dengan keahlian dan tugas yang berbeda demi mencapai tujuan bersama.
Mengapa DJP Harus berkolaborasi?
Target penerimaan negara dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini membuat DJP melakukan berbagai langkah upaya untuk mengamankan penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan. Rencana penerimaan pajak tahun 2013 Untuk DJP adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79 % dibanding dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14 % dari rencana anggaran pendapatan Negara tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun. Berdasarkan hal tersebut DJP melakukan suatu inovasi agar target penerimaan dapat dioptimalkan melalui kolaborasi baik dari intern maupun ekstern. Kolaborasi akan menghasilkan kekuatan yang besar sehingga hasil yang diperoleh akan menjadi berlipat ganda.
Saat ini DJP telah melakukan berbagai kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menggenjot penerimaan perpajakan. Untuk sementara pihak DJP fokus dalam hal pertukaran data untuk mendukung basis data perpajakan yang lengkap dan akurat. Data tersebut akan digunakan untuk mengetahui seberapa besar potensi perpajakan yang dapat digali maupun sebagai pengawasan terhadap Wajib Pajak apakah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan baik itu perhitungan, penyetoran dan pelaporan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sudah benar atau salah. Apabila terdapat kesalahan maka data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi.
Kolaborasi yang dijalankan DJP ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Mulai 1 Juni 2013 semua data yang diperlukan oleh DJP harus diberikan secara bertahap, adapun pihak yang telah diwajibkan untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP adalah:
-
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan
Instansi ini diwajibkan memberikan data pagu, proyeksi fiskal jangka menengah, proyeksi ekonomi makro jangka menengah, nota keuangan dan RAPBN. -
Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Kementerian Keuangan
Instansi yang membawahi KPPN ini diwajibkan memberikan data MPN, SP2D, Potongan SP2D KPPN, dan Pengeluaran SP2D KPPN. -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Kementerian Keuangan
Instansi ini diwajibkan memberikan data kepabeanan dan cukai, yang diantaranya berupa data Pemberitahuan Pabean Impor dan perubahannya, pengenaan cukai terhadap barang kena cukai, pengusaha kawasan berikat, Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI), Data Penagihan Pajak Dalam Rangka Pelunasan Cukai (STCK-3), dan lain sebagainya. -
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan
Instansi ini diwajibkan memberikan data APBD tahun berjalan dan tahun sebelumnya. -
Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan
Instansi ini diwajibkan memberikan data proyeksi indikator ekonomi makro dan APBN, database informasi BKF dan kajian yang berkaitan dengan perpajakan -
Kementerian Dalam Negeri
Instansi ini wajib memberikan data kependudukan dalam bentuk data penduduk potensial Wajib Pajak. -
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan ini wajib memberikan data izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger), izin usaha perubahan, dan surat persetujuan pabean. -
Badan Pertanahan Nasional
Badan ini wajib memberikan data pensertifikatan tanah, data pemberian hak pakai atas tanah serta persetujuan perpanjangan haknya, dan data pemberian hak guna bangunan serta persetujuan perpanjangan haknya. -
Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan
Instansi ini wajib memberikan data laporan kedatangan/keberangkatan kapal, laporan kunjungan kapal di pelabuhan, laporan realisasi perjalanan kapal, laporan kegiatan bongkar muat, dan laporan kegiatan tally per kapal. - PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
-
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
BUMN tersebut wajib memberikan data realisasi pelayanan barang ekspor-impor dengan menggunakan peti kemas dan non peti kemas, data dan informasi realisasi pelayanan kapal, tabel referensi master pelanggan, tabel refensi master kapal, dan tabel referensi master tambat. -
Bank Indonesia
Lembaga negara ini wajib memberikan data informasi debitur dan informasi devisa hasil ekspor.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
http://www.pajak.go.id/content/article/kolaborasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar