Dalam
rangka mensukseskan program roadmap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu diadakan Sosialisasi
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Serpong terhadap PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang
telah dilakukan registrasi ulang PKP dengan status "tetap". Acara yang
diadakan selama sehari tersebut yaitu pada tanggal 27 Februari 2013 di
meeting room salah satu gedung pertemuan di kawasan BSD tersebut
mendapat sambutan yang sangat positif dari para Wajib Pajak dan acaranya
berlangsung dengan lancar. Terbukti kegiatan sosialisasi tersebut
diikuti oleh seluruh PKP yang mendapat undangan dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Serpong. Kegiatan sosialisasi ini Dipandu oleh Tim
Penyuluh KPP Pratama Serpong yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan
Konsultasi (Waskon) dan para Account Representative (AR) dari
KPP Pratama Serpong, Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga penuh
dengan sharing permasalahan dan diskusi yang menarik.
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Kasi Waskon I, E. Nanik Nurhayati, yang menyampaikan bahwa sosialisasi Per-24/PJ/2012 ini merupakan bentuk pelayanan yang wajib dilakukan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak terkait penomoran faktur pajak yang baru. Nanik pun menambahkan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan peraturan baru tersebut nantinya yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2013.
Untuk pemaparan, dalam sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh tim penyuluh yang terdiri dari Kasi Waskon II, Aswin dan didampingi Account Representative, Slamet Subagyo dan Trijoko Sarwanto. Dalam paparannya tim penyuluh menjelaskan bahwa Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis serta diharapkan, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh PKP akan meningkat.
Dalam kesempatan ini juga dijelaskan kepada para PKP bahwa Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang PKP, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi PPN. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Dalam sosialisi tersebut juga dilaksanakan diskusi yang menarik tentang peraturan tersebut, terutama tentang penomoran Faktur Pajak yang tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Selain itu juga untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Setelah surat permohonan tersebut diterima secara lengkap, maka Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat WP PKP, sedangkan password akan disampaikan melalui email.
Dalam kesempatan ini, pemateri juga menekankan bahwa PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dan terkini dari kondisi alamat PKP yang sebenarnya. Hal ini bertujuan agar pada saat pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP dan tidak kempos. Apabila terdapat perubahan data alamat sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP Pratama Serpong tempat PKP tersebut terdaftar.
Dengan penyelenggaraan acara ini diharapkan Wajib Pajak dapat memahami dan mengerti ketentuan perpajakan terbaru terkait kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP, sehingga diharapkan memperkecil adanya kesalahan dalam menafsirkan ketentuan yang berlaku. Acara sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan pengetahuan perpajakannya terhadap peraturan terkini yang berlaku karena antara DJP dan para wajib pajak adalah mitra. Bersama anda membangun bangsa!
http://www.pajak.go.id/content/news/sosialisasi-pengendalian-nomor-seri-faktur-pajak-kpp-pratama-serpong
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Kasi Waskon I, E. Nanik Nurhayati, yang menyampaikan bahwa sosialisasi Per-24/PJ/2012 ini merupakan bentuk pelayanan yang wajib dilakukan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak terkait penomoran faktur pajak yang baru. Nanik pun menambahkan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan peraturan baru tersebut nantinya yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2013.
Untuk pemaparan, dalam sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh tim penyuluh yang terdiri dari Kasi Waskon II, Aswin dan didampingi Account Representative, Slamet Subagyo dan Trijoko Sarwanto. Dalam paparannya tim penyuluh menjelaskan bahwa Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis serta diharapkan, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh PKP akan meningkat.
Dalam kesempatan ini juga dijelaskan kepada para PKP bahwa Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang PKP, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi PPN. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Dalam sosialisi tersebut juga dilaksanakan diskusi yang menarik tentang peraturan tersebut, terutama tentang penomoran Faktur Pajak yang tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Selain itu juga untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Setelah surat permohonan tersebut diterima secara lengkap, maka Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat WP PKP, sedangkan password akan disampaikan melalui email.
Dalam kesempatan ini, pemateri juga menekankan bahwa PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dan terkini dari kondisi alamat PKP yang sebenarnya. Hal ini bertujuan agar pada saat pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP dan tidak kempos. Apabila terdapat perubahan data alamat sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP Pratama Serpong tempat PKP tersebut terdaftar.
Dengan penyelenggaraan acara ini diharapkan Wajib Pajak dapat memahami dan mengerti ketentuan perpajakan terbaru terkait kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP, sehingga diharapkan memperkecil adanya kesalahan dalam menafsirkan ketentuan yang berlaku. Acara sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan pengetahuan perpajakannya terhadap peraturan terkini yang berlaku karena antara DJP dan para wajib pajak adalah mitra. Bersama anda membangun bangsa!
http://www.pajak.go.id/content/news/sosialisasi-pengendalian-nomor-seri-faktur-pajak-kpp-pratama-serpong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar